GenPI.co Jatim - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyebar di Kota Malang mulai dikhawatirkan oleh warga, terlebih sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Iduladha.
Sebagai bentuk antisipasi, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan resmi terkait penyembelihan hewan kurban di tenga wabah PMK.
Ketemtuan itu berdasarkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota Malang tahun nomor 32 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Iduladha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah PMK.
Aturan tersebut juga tertera bahwa pemerintah setempat juga mengambil langkah antisipasi penyebaran wabah.
"Masyarakat pengelola tempat ibadah dan panitia pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau diluar RPH. Pemotongan di RPH wajib disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucap Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (23/6).
Selain itu, di RPH nantinya akan ditempatkan juga para veteriner yang berguna untuk memastikan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 12 jam sebelum dilakukan pemotongan hewan. Kemudian, ada pula berbagai fasilitas penunjang seperti penggaraman kulit dan penampungan limbah jeroan.
"Jika nanti ditemukan ada hewan kurban yang terjangkit PMK akan dipotong setelah hewan yang sehat. Kemudian disemprotkan disinfektan yang dilakukan setiap hari," imbuhya.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Malang bakal menerjunkan setidaknya 30 personel kesehatan hewan yang terdiri dari dokter dan petugas kesehatan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan dan penekanan bertambahnya jumlah hewan yang terpapar wabah PMK.
Nantinya, para petugas ini akan disebar di beberapa titik untuk melakukan pengecekan langsung di tempat masyarakat biasa menjual hewan kurban. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News