Heboh Pernikahan Beda Agama di Surabaya, MUI Jatim Beri Komentar

23 Juni 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Fenomena pernikahan beda agama yang sebelumnya disahkan Pegadilan Negeri (PN) Surabaya menghebohkan banyak orang. Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ikut berkomentar mengenai hal ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin menjelaskan, bahwa pengadilan tidak mengesahkan pernikahan beda agama, tetapi hanya memberikan izin.

“PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 Tahun 1974 tidak ada larangan (pernikahan beda agama),” katanya, Kamis (23/6)

BACA JUGA:  Unair Terima 1.925 Maba Jalur SBMPTN, Kedokteran Masih Primadona

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengeluarkan sikap terkait pernikahan beda agama tersebut.

Pertama, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

BACA JUGA:  Pemkab Malang Genjot Vaksin Hewan Ternak, Cegah Penyebaran PMK

“Larangan tersebut mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, UU No 1 Tahun 1974, dan kompilasi hukum Islam,” katanya.

Kedua, jika pernikahan beda agama dilegalkan, secara otomatis, mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin Covid-19 Surabaya, Langsung Datang

“Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah, tetapi ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama,” ujarnya.

Sholihin juga menegaskan, larangan pernikahan beda agama dalam Islam untuk mendiskriminasi agama lain, tetapi sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat, yaitu hifz ad-din artinya legalisasi.

“Legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fikih, yaitu dar'ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih (mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan),” ucap Sholihin. (mcr23/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM