Kecelakaan Tinggi, Daop 9 Jember Tutup 4 Perlintasan Sebidang

24 Juni 2022 06:00

GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menutup menutup empat perlintasan liar atau tanpa palang pintu.

Keempat perlintasan sebidang tersebut tersebar di sepanjang jalur kereta api Kabupaten Probolinggo hingga Banyuwangi.

Perlintasan sebidang yang ditutup tersebut, yakni KM 96+5/6 antara Bayeman – Probolinggo, KM 131+4/5 antara Ranuyoso – Klakah, KM 26+5/6 antara Garahan – Mrawan dan KM 34+4/5 antara Mrawan – Kalibaru.

BACA JUGA:  Tiket Kereta Api Arus Balik di Daop 8 Surabaya Mulai Menipis

Vice President PT KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal menyebut, penutupan perlintasan liar tersebut ditutup karena tingginya angka kecelakaan.

Data yang disampaikannya, angka kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Juni 2022 ada sebanyak 38 kejadian.

BACA JUGA:  KAI Daop 8 Beberkan Jumlah Penumpang Saat Libur Lebaran

Tercatat pula, sebanyak lima orang mengalami luka ringan dan 16 orang meninggal dunia.

"Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA," ujarnya, Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Daop 8 Surabaya

Dia menyebut, pada awal 2022 perlintasan sebidang KA tersisa 346 titik. Rinciannya, 93 titik dijaga dan 253 lainnya tidak dijaga.

Semuanya tersebar di beberapa wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Pasuruan 54 titik, Kabupaten Probolinggo 69 titik, Lumajang 36 titik, Jember 112 titik dan Banyuwangi 75 titik.

Sebelumnya, Daop 8 Jember juga telah menutup 20 titik perlintasan di wilayah kerjanya.

"Kegiatan penutupan itu kami lakukan dengan kewilayahan, Dinas Perhubungan kota/kabupaten di wilayahnya masing-masing dan juga Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Timur," katanya.

Perlintasan sebidang yang ditutup tersebut, yaitu yang masih ada jalan alternatif di lokasi tersebut, kemudian jarak antara perlintasan satu dengan lainnya kurang dari 800 meter.

"Jika memenuhi syarat itu, semestinya ditutup karena semakin banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu, maka akan semakin rawan terjadinya kecelakaan kereta api,"katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM