GenPI.co Jatim - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Malang Raya angkat bicara perihal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR RI.
Koordinator BEM Malang Raya Zulfikri Nurfadhilla mengatakan, bila RKUHP disahkan, artinya pemerintah dan DPR RI menunjukkan langkah yang tak masuk akal, tidak transparan, dan cenderung inkonstitusional.
"Kami menilai RKUHP seharusnya masih masuk pada tahap pertama yaitu pembahasan ulang terkait substansi pasal-pasal yang bermasalah," ujarnya kepada GenPI.co Jatim, Kamis (23/5).
Dia melihat masih banyak pasal yang bermasalah, seperti 273, 218, 241 dan pasal lainnya yang berkaitan dengan penghinaan simbol negara, pemerintah, kepala negara, dan lembaga negara.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut menjadi titik balik oligarki pemerintah karena mendekatkan diri pada simbol anti-kritik.
Pasal itu juga menyebutkan bahwa siapapun yang melakukan penghinaan akan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
BEM Malang Raya, kata dia, siap mengawal RKUHP hingga batal. Dia menilai harus ada pembahasan secara transparan, inklusif dan substansial
“Mendengar kabar akan disegerakan pengesahan RKUHP yang masih belum selesai pada pembahasannya yang secara transparan, inklusif, dan substansial, kami merasa perlu untuk mengawal agar pengesahan tersebut batal,” tambahnya.
Apabila pembatalan tidak kunjung dilakukan, maka BEM Malang Raya akan melakukan protes dengan skala yang lebih besar.
Dia juga menilai jika saja pengesahan ini benar-benar terjadi maka akan timbul reaksi masyarakat yang lebih besar dan tidak lagi percaya dengan pemerintah.
“BEM Malang Raya menarik garis tegas dalam hal ini untuk mengawal sekaligus melakukan counter narasi pengesahan RKUHP. Bahkan kami tidak segan-segan jika harus menaikkan eskalasi gerakan dan gelombang protes yang lebih besar,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News