PNS Jatim Pahami Aturan Baru, Bolos 10 Hari Bisa Langsung Dipecat

24 Juni 2022 10:01

GenPI.co Jatim - Peringatan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS Jatim. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindak tegas PNS dan ASN yang tidak disiplin.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, Menteri Tjahyo Kumolo meminta PPK mengawasi jam kerja ASN.

PNS yang tidak masuk tanpa lasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:  PNS Kota Malang Ketiban Durian Runtuh, ini Sebabnya

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri juga diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.

Sesuai dalam pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Info Lowongan CPNS 2022, Berikut Link Pendaftarannya

Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta PPK untuk membangun sistem pengawasan kehadiran.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat,” katanya dikutip laman resmi KemenPANRB, Kamis (24/6).

BACA JUGA:  Rezeki Nomplok, Gaji ke-13 PNS Segera Cair dalam Hitungan Hari

Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif yang dilakukan bagi instansi pusat dan daerah harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

PPK diharapkan melakukan pengawasa terhadap pemenuhan jam kerja yang sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM