GenPI.co Jatim - BNN Kota Surabaya mengamankan DD (44) warga Nyamplungan karena kedapatan memiiki dan menjualbeikan sabu-sabu, Selasa (21/6).
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Kartono mengatakan, penangkapan DD atas kasus kepemilikan sabu-sabu ini bukan yang pertama.
Pada Tahun 2017 DD pernah terjerat kasus serupa dengan barang bukti 0,27 gram.
“Dengan kasus tersebut, DD divonis empat tahun penjara dan baru keluar pada 2021,” kata Kartono, Jumat (24/6).
Bukannya tobat dari narkoba, DD tertangkap lagi pada 2022. Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu UM (47) yang merupakan ketua RT lingkungan pelaku.
Keduanya merupakan tetangga yang rumahnya saling berhadapan. “UM berperan sebagai perantara. UM dimintai tolong oleh temannya untuk mencarikan sabu-sabu,” katanya.
UM mencarikan dengan memesan kepada DD. Setelah itu barulah baran haram tersebut diberikan kepada teman UM.
Kepada petugas, DD mengaku kembali menjual sabu-sabu lantaran penghasilannya sebagai driver kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kerja driver penghasilan kurang. Setiap terjual (sabu-sabu, red) satu gram, dapat Rp300 ribu,” kata DD.
Sementara UM mengungkapkan hanya membantu temannya saja. Dia tidak mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
“Iya, teman baik yang minta jadi saya carikan,” kata UM.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News