Penertiban Bantaran Rel Kereta Api Jadi Masalah, Kata Pengamat

25 Juni 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Penertiban kawasan Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen harus dipikirkan secara matang. Hal ini dikarenakan, wilayah itu terdapat banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di pinggiran rel kereta api di atas lahan milik PT KAI.

Pengamat sosial Universitas Brawijaya (UB)Lutfi Amiruddin menuturkan, penertiban kawasan tersebut bisa berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan Kota Malang.

Lanjutnya, sejauh ini masyarakat masih belum mengetahui tinggal dimana dan harus bagaimana ketika benar-benar digusur.

"Sebenarnya ini masalah klasik. Mengingat lahan sekitaran stasiun dan rel kereta api menjadi salah satu pusat industri. Menertibkan masyarakat di kawasan Comboran (Sukoharjo, red) bukan hal mudah memang," kata Lutfi kepada GenPI.co Jatim, Sabtu (25/6).

BACA JUGA:  Auranya Kuat, Suara Bidadari Cantik Bikin Adem

Dosen Sosiologi ini menilai, PT KAI memang harus menggusur masyarakat setempat, maka harus dipastikan bahwa tidak ada risiko pemiskinan agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Artihya, hak-hak dasar masyarakat Kelurahan Sukoharjo harus dipenuhi oleh pemerintah dan PT KAI.

"Karena penggusuran ini juga rawan konflik. Baik vertikal maupun horizontal. Hak dasar seperti listrik, air bersih, pemukiman layak huni dan sebagainya itu harus terpenuhi terlebih dahulu," imbuhnya.

BACA JUGA:  Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Guru Besar Universitas Brawijaya

Menurutnya, setelah hak-hak dasar tersebut terpenuhi baru PT KAI dan pemerintah setempat mampu memberikan solusi lain seperti kompensasi, meski dalam hal ini dipastikan belum tentu cukup bagi masyarakat setempat.

Kemudian dari pengamatannya, pemindahan masyarakat di lokasi baru juga bisa membuat masalah baru di lingkungan sosial.

BACA JUGA:  Mengagumkan! Penjualan SBR011 BRI Sentuh Rp1,5 Triliun

Hal ini dikarenakan, dari pengamatannya, menggusur masyarakat atau memindahkannya secara paksa bukanlah perkara yang mudah. Menurutnya, masyarakt di Kelurahan Sukoharjo sudah hidup berpuluh-puluh tahun di kawasan tersebut.

Dengan demikian, lahan yang mereka tempati sudah terlanjur menjadi ruang lingkup hidupnya, meski hidup sebagai squatter atau menumpang.

"PT KAI harus bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang, bahwa masyarakat ini tahu mau kemana dan tempat tinggal seperti apa yang dihuni. Akan lebih baik jika masyarakat yng dipindah itu bisa tetap tinggal bersama. Mereka tahu kanan kirinya (tetangga, red)," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM