Buron Belasan Tahun, Eks Pejabat Pemkot Batu Akhirnya Ditangkap

26 Juni 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Kejati berhasil menangkap buronan kasus penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Batu.

Eks Kepala Bagian Kepegawaian Sekretaris Daerah Kota Batu Budiono Iksan berhasil diamankan tempat persembunyiannya di Jalan Godean, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY pada Kamis (23/6).

Pria menjabat pada 2002-2004 itu terjerat kasus penyalahgunaan kewenangannya dengan melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di Pemkot Batu pada 2002.

BACA JUGA:  Kota Batu Gelar Festival 1 Bulan, Berikut Jadwalnya

Penetapan vonis kepada pria 68 tahun itu telah dilakukan pada 19 Februari 2008, namun baru berhasil diamankan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, yang bersangkutan tersebut telah membuat erugian miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Ribuan Sapi Terserang PMK, Dispangtan Kota Batu Bergerak Cepat

"Kerugiannya mencapai Rp 1,36 miliar," kata Fathur kepada JPNN.com.

Budiono telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Malang hukuman satu tahun kurungan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

BACA JUGA:  Jelang Libur Sekolah, Pengelola Wisata Kota Batu Siapkan Promo

Putusan tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2009.

Sebenarnya pihak Budiono telah melakukan kasasi kasus tersebut pada 2017. Namun, hukumannya naik menjadi lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan atau Rp200 juta.

Budiono kemudian menjadi buron setelah hendak dimasukkan ke penjara.

Fathur mengatakan, pihaknya telah melakukan proses persuasif dengan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Akan tetapi tidak digubris.

Hingga akhirnya dilakukan penjemputan ke tempat persembunyiannya. (mcr26/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM