GenPI.co Jatim - Kejati berhasil menangkap buronan kasus penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Batu.
Eks Kepala Bagian Kepegawaian Sekretaris Daerah Kota Batu Budiono Iksan berhasil diamankan tempat persembunyiannya di Jalan Godean, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY pada Kamis (23/6).
Pria menjabat pada 2002-2004 itu terjerat kasus penyalahgunaan kewenangannya dengan melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di Pemkot Batu pada 2002.
Penetapan vonis kepada pria 68 tahun itu telah dilakukan pada 19 Februari 2008, namun baru berhasil diamankan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, yang bersangkutan tersebut telah membuat erugian miliaran rupiah.
"Kerugiannya mencapai Rp 1,36 miliar," kata Fathur kepada JPNN.com.
Budiono telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Malang hukuman satu tahun kurungan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Putusan tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2009.
Sebenarnya pihak Budiono telah melakukan kasasi kasus tersebut pada 2017. Namun, hukumannya naik menjadi lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan atau Rp200 juta.
Budiono kemudian menjadi buron setelah hendak dimasukkan ke penjara.
Fathur mengatakan, pihaknya telah melakukan proses persuasif dengan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Akan tetapi tidak digubris.
Hingga akhirnya dilakukan penjemputan ke tempat persembunyiannya. (mcr26/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News