GenPI.co Jatim - Polres Gresik akhirnya menangkap pria yang melakukan pelecehan seksual dengan mencium seorang anak di depan toko.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi identitas pelaku.
Dia mengatakan, pelaku merupakan warga Kenjeran, Surabaya berinisial BC (39).
“Pelaku diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya saat mengenakan pakaian warna merah,” kata Aziz, Sabtu (25/6).
Berdasarkan pengakuan BC, dia sudah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Kejadian pertama di dalam toko dan kedua di depan toko yang kebetulan terekam CCTV.
“Korbannya berinisial R dan I. Keduanya masih di bawah umur,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.
“Motifnya karena syahwatnya meningkat,” tambahnya.
BC pun dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News