Polres Gresik Tangkap Pria Cium Anak, Alasannya Buat Geram

26 Juni 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Polres Gresik akhirnya menangkap pria yang melakukan pelecehan seksual dengan mencium seorang anak di depan toko.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi identitas pelaku.

Dia mengatakan, pelaku merupakan warga Kenjeran, Surabaya berinisial BC (39).

BACA JUGA:  PKS Buka Pintu Koalisi Semua Parpol Pilpres 2024

“Pelaku diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya saat mengenakan pakaian warna merah,” kata Aziz, Sabtu (25/6).

Berdasarkan pengakuan BC, dia sudah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Kejadian pertama di dalam toko dan kedua di depan toko yang kebetulan terekam CCTV.

BACA JUGA:  Anggrek Jadi Primadona Ekspor, Khofifah Siap Beri Jalan

“Korbannya berinisial R dan I. Keduanya masih di bawah umur,” kata Aziz.

Aziz mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.

BACA JUGA:  Wacana Pembelian Pertalite Pakai Aplikasi, Pengamat Ikut Komentar

“Motifnya karena syahwatnya meningkat,” tambahnya.

BC pun dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn/genpi)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM