Hewan Ternak Terpapar PMK Dapat Ganti Rugi, Kata Wabup Malang

27 Juni 2022 16:30

GenPI.co Jatim - Wabah penyakit mulut dan kuku yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Malang merugikan peternak.

Kerugian yang dialami peternak juga tidak sedikit, hal ini berdampak pada kelangsungan hidupnya.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menuturkan bahwa akan ada kompensasi atau ganti rugi bagi para peternak yang mengalami kerugian akibat wabah PMK.

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit di Surabaya Meroket, Pedagang Pasrah

Rencana dari Wabup Malang Didik Gatot Subroto selaras dengan rencana menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartanto yang menyampaikan, jika akan ada ganti rugi bagi para peternak.

"Yang mendapat ganti rugi adalah peternak gurem yang memiliki modal sedikit bisa dibilang sapinya tidak lebih dari tiga ekor," ucap Wabup Malang Didik kepada GenPI.co Jatim, Senin (27/6).

BACA JUGA:  Bidadari Banyuwangi, Berparas Cantik dan Aduhai

Pihaknya secara bertahap bakal melakukan pencatatan terhadap hewan ternak yang mati akibat wabah PMK beserta pemiliknya.

Selain itu, dia akan mengerahkan sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas di kecamatan atau desa untuk melakukan hal tersebut agar optimal.

BACA JUGA:  600 Sapi di Surabaya Jadi Sasaran Vaksin PMK

"Untuk teknisnya kami menunggu arahan bagaimana pemerintah pusat melakukannya. Sementara inventarisasi terlebih dahulu terkait jumlah sapi yang mati akibat PMK," lanjutnya.

Sementara itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Malang telah menerima sebanyak 57.000 dosis baksin yang siap diberikan kepada hewan ternak khususnya sapi. Vaksin tersebut akan disalurkan melalui koperasi-koperasi yang menaungi peternak Kabupaten Malang.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat memang telah mewacanakan untuk melakukan ganti rugi terhadap hewan ternak yang mati akibat PMK. Ganti rugi tersebut berupa uang senilai Rp 10 juta yang akan diberikan kepada peternak sesuai dengan sapi yang mati. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM