Heboh Pernikahan Beda Agama, PWNU Jatim Beri Komentar Tegas

27 Juni 2022 21:00

GenPI.co Jatim - PWNU Jawa Timur memberikan komentar tegas mengenai pernikahan beda agama yang disahkan di Surabaya.

PWNU Jawa Timur menyebut, pernikahan beda agama tidak sah dijalankan, sekalipun itu mendapatkan lampu hijau dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Ahmad Asyhar Shofyan mengatakan, pernikahan di Indonesia sudah diatur melalui UU Nomor 1/1974 pasal 2 tentang perkawinan.

BACA JUGA:  Pedagang Bingung, Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

UU tersebut menjelaskan bahwa pernikahan merupakan dari masing-masing agama. Artinya, pernikahan harus sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.

Walhasil, dirinya mempertanyakan putusan PN Surabaya soal pengesahan pernikahan beda agama tersebut.

BACA JUGA:  Akhirnya Bocah Hilang di Malang Berhasil Ditemukan

"Ada putusan PN yang mengesahkan (pernikahan beda agama, red) seperti itu, sangat janggal," katanya, Senin (27/6).

Ahmad menyebut, soal pernikahan beda agama juga pernah dilakukan pembahasan melalui Muktamar tahun 1962 dan 1989.

BACA JUGA:  Berpikir Kritis Kunci Penting Cegah Penipuan Digital

"PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan, nikah beda agama tidak sah," jelasnya.

Dirinya melanjutkan, jika dilihat dari produk hukum dunia, pernikahan beda agama tidak sah. Pencatatan pernikahan oleh LBM PWNU hanya mengacu pada syariat agama Islam. Sebab, di dalamnya terdapat syariat nabi.

"Ketika sudah seperti itu murni otoritas di hukum agama. Sekali lagi, itu tidak pernah sah di dalam agama Islam walaupun ada putusan PN karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sebelumnya, PN Surabaya memberi lampu hijau pada pernikahan beda agama. Hal tersebut, lantaran pemohon telah melangsungkan prosesi perkawinan secara agama masing-masing, yakni Islam dan Kristen.

Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS.

RA yang merupakan calon pengantin pria beragam islam. Sedangkan, calon penganti wanitanya EDS beragama kristen. Keduanya melangsung pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Usia proses berlangsung, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pencatatan pernikahan beda agama itu.

"Setelah itu, mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya, namun ditolak. Kemudian, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Humas PN Surabaya Suparno melalui konfrensi pers, Selasa (21/6). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM