Aksi Heroik Wanita Asal Kromengan Malang Berani Kejar Jambret

28 Juni 2022 08:30

GenPI.co Jatim - Aksi Abidatul Janah melawan pelaku kejahatan di Jalan Raya Bureng, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Sabtu (2/4) terbilang berani.

Perempuan asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang itu melawan pelaku penjambretan.

Saat itu, Abidatul Janah hendak pulang dari tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

BACA JUGA:  Akhirnya Bocah Hilang di Malang Berhasil Ditemukan

Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh pelaku dari sisi kiri.

Pelaku langsung mengambil ponsel milik korban yang berada di dasbor. Setelah berhasil mengambil ponsel korban, pelaku melarikan diri ke area persawahan. Namun korban tak mau melepaskan barang berharganya begitu saja.

BACA JUGA:  Muncul Petisi Penolakan Jual Beli Kucing di Malang

"Saat itu pelaku bilang 'kamu lupa ta sama saya' lalu mengambil ponsel saya yang berada di dashboard motor," kata Abidatul pada GenPI.co Jatim, Senin (27/6).

Tidak terima ponselnya dirampas pelaku, Abidatul Janah pun berusaha mengejar hingga akhirnya motor yang dikendarai pelaku tersebut terperosok di area persawahan.

BACA JUGA:  Info BMKG! Prakiraan Cuaca Batu dan Kabupaten Malang Hari Ini

"Tidak banyak warga yang menolong karena dikira saya bertengkar dengan pacar. Hingga akhirnya pelaku ini lewat gang buntu yang biasa saya lewati," imbuhnya.

Heran karena tak keluar dari gang buntu dalam waktu lama, para warga pun bergegas menghampiri Abidatul dan menolongnya.

Pelaku pun akhirnya bisa ditemukan dan diamankan petugas kepolisian.

Atas kegigihan dan keberaniannya, Polres Malang memberikan penghargaan.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas, Iptu Ahmad Taufik memberikan sebuah piagam penghargaan kepada korban.

"Mbak Abidatul Janah ini mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Bapak Kapolres Malang atas keberaniannya untuk mengejar pelaku kejahatan," ucap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

Penghargaan itu berdasarkan keputusan Kapolres Malang Nomor : KEP/45/VI/HUM.11./2022 tanggal 24 Juni 2022, tentang pemberian tanda penghargaan Kepala Kepolisian Resor Malang.

Iptu Taufik menambahkan, menurut peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan oleh petugas dalam mengungkap suatu tindak kejahatan.

"Karena tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, petugas akan cukup kesulitan menemukan (mengungkap) pelaku kejahatan," tandasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM