Pelaku Skimming di Bank BUMN Meresahkan Ditangkap, WNA Estonia

28 Juni 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Polda Metro Jaya mengamankan SP (24) warga negara Estonia pelaku skimming.

Diketahui tersangka tersebut biasanya melakukan aksi skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, pelaku ini telah meraup sejumlah uang nasabah dari salah satu bank BUMN.

BACA JUGA:  Warga Trenggalek Dibikin Jengkel dengan Kelakuan 2 Pria ini

Kasus ini terbongkar usai pihak bank menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022, yang salah satunya mencapai Rp300 juta.

Setelah dilakukan penelusuran internal akhirnya didapati adanya data transaksi terkait hilangnya uang tersebbut.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya

"Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ujar Zulpan mengutip dari Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (28/6).

Pihaknya bank kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. "Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," imbuhnya.

BACA JUGA:  Tanpa Berpikir, Netizen Robek Buku Tabungan BRI, Bikin Geram

Mendapat laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan dikantongi identitas SP.

Setelah berhasil ditangkap, SP mengaku bahwa uang yang hasil kejahatan skimming tersebut ditransfer kepada seseorang yang berada di Estonia.

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Zulpan memastikan kepolisian telah mendapatkan identitas pelaku lain yang menerima uang kiriman SP.

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," tutupnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM