Pemkab Lumajang Terbitkan SE Tak Mudik, Awas Sanksi Mengancam

22 April 2021 16:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Lumjang mengeluarkan surat edaran larangan mudik selam Idulfitri 1442 H bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. 

Sekretaris daerah Agus Triyono mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. 

BACA JUGA: Hayo, Jangan Nekat Mudik, Karantina 5 Hari, Pakai Uang Sendiri

"Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar Agus, Kamis (22/4). 

Surat edaran yang dibuat Pemkab Lumajang ini, kata dia, merupakan turunan dari SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi ASN. 

Dalam surat kemendagri itu disebutkan ada larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. 

Hanya ASN yang mengantongi surat tugas yang ditandatangani OPD terkait boleh melaksanakan perjalanan kedinasan. 

"ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting," tegasnya. 

Selama libur lebaran, ASN Pemkab Lumjang diwajibkan absen melalui aplikasi Siperlu pada Tanggal 12-16 Mei 2021. 

Presesnsi dilakukan sehari dua kali pada pukul 07.00-09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB di wilayah Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA: Wakil Bupati Lumajang: Kebutuhan Dasar Alat Masak Harus Terpenuhi

Untuk yang status penduduknya di luar Lumajang wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing, dan tetap melaporkan keberadaannya dengan share lokasi ke pimpinan. 

"Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM