Polisi Tangkap 3 Tersangka Perkelahian PSHT vs Pagar Nusa

30 Juni 2022 00:00

GenPI.co Jatim - Polisi menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Pagar Nusa yang terjadi pada Minggu (19/6) lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes A Yusep mengungkapkan ada tiga pelaku, yakni ASD (21), RMA (20), dan MRK (18). Mereka adalah anggota perguran silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“Akibat pengeroyokan itu, empat orang perguruan silat Pagar Nusa mengalami luka-luka,” kata Yusep saat di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Cek 2 Izin Holywings di Pemprov Jatim

Yusep menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat anggota perguruan Pagar Nusa dari Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban yang selesai bersilaturahmi di Surabaya dan hendak pulang ke daerah masing-masing. Mereka pulang lewat Tandes menuju Benowo.

“Saat sampai di Banjarsugihan, (Perguruan Pagar Nusa) cekcok dengan Perguruan PSHT," ujarnya.

BACA JUGA:  Mensos Beri Bantuan dan Pelatihan untuk Penyandang Disabilitas

Lanjut dia, motifnya karena adanya berita bohon yang menyebar di grup WhatsApp bahwa PSHT akan dikeroyok oleh Perguruan Pagar Nusa.

"Mengetahui hal tersebut, PSHT lainnya berkumpul di Pasar Sememi dan Jalan Pakal," ucapnya.

BACA JUGA:  Pandemi Melandai, Event Komunitas di Lumajang Kembali Menggeliat

Barulah saat rombongan Pagar Nusa lewat, pengeroyokan itu terjadi. Pelaku membawa batu, paving, balok kayu, dan paving.

"Anggota Pagar Nusa mengalami luka-luka akibat lemparan paving, besi, dan lain sebagainya," tuturnya.

Atas perbuatan mereka, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2E) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-Terangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2) UU 5/2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara. (mcr23/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM