Pengamat Pesimistis Satgas BLBI Mampu Kembalikan Uang Negara

30 Juni 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Pengamat Kebijakan Publik Lutfil Hakim pesimistis Satgas BLBI mampu mengembalikan uang negara.

Hal ini dia sampaikan dalam Diskusi Umum dengan tema Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Satgas BLBI yang digelar Nusakom Pratama Institute bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim di Graha Balai Wartawan Jatim, Surabaya, Rabu (30/6).

Satgas BLBI mencatat kinerja dalam menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI, hingga 31 Maret 2022 lalu baru menyita aset obligor dan debitur BLB sejumlah Rp19,16 triliun. Angka tersebut masih jauh dari target nilai eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasarkan data dari LKPP.

BACA JUGA:  Prodi Ilkom UPN Veteran Jatim Tambah Doktor Baru

Nah, hal inilah yang membuat Pengamat Kebijakan Publik, Lutfil Hakim pesimistis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mampu mengembalikan uang negara yang masih berada di tangan pihak lain yang jumlahnya lebih dari 40 obligor tersebut.

"Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN dan PPA tapi semuanya tidak berhasil," kata Lutfil dikutip dari keterangan resmi.

BACA JUGA:  Matahari Buka Lowongan Kerja, Berikut Kualifikasinya

Menurutnya ada perampokan besar-besaran terhadap uang negara.

"Pers harus menjadi watchdog yang mengawasi dan bisa mengkritisi karena menjadi tanggung jawab bersama," tegas Lutfil yang juga menjabat Ketua PWI Jatim.

BACA JUGA:  Jokowi ke Rusia dan Ukraina untuk Perdamaian Kata Pakar Unair

Sementara itu Pakar Hukum Perbankan Unair, Nurwahjuni mengungkapkan, materi BLBI dalam Perspektif Undang-Undang Bank Indonesia menjelaskan, bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen.

Pakar hukum perbankan yang akrab disapa Ninis ini menambahkan, dana bantuan berbeda dengan pinjaman atau kredit sehingga tidak sama dalam penyelesaiannya.

“Dana bantuan bukan suatu kredit. Jika kredit wajib dilunasi, bantuan tidak wajib dibayar kembali,” tegas pakar hukum perbankan ini.

Dia menyontohkan beberapa kasus, Satgas BLBI selama ini terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi.

"Satgas BLBI harus bisa berpikir secara hukum. Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan. Salah satu yang siap menggugat Satgas BLBI adalah Tommy Soeharto," jelas Nurwahjuni.

Ditempat yang sama Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Siti Marwiyah, menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI saat ini adalah mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri.

"Seharusnya ada proses hukum sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita," papar Iyat, sapaannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM