GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk mulai menjalankan peraturan membeli minyak goreng (migor) memakai aplikasi PeduliLindungi.
Uji coba membeli migor memakai PeduliLindungi di Surabaya berlangsung di Pasar Wonokromo.
"(Pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi) Di (pasar) Wonokromo. Tetapi, saya belum data semuanya, sudah lanjut atau belum," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (30/6).
Eri Cahyadi menjelaskan, mengenai pengawasan di lapangan merupakan wewenang dari Pemprov Jawa Timur. Sedangkan Pemkot Surabaya hanya sebatas melaporkan ketersediaan stok minyak goreng.
Meski begitu, dirinya mengaku, siap jika harus turun membantu tim dari Pemprov untuk melakukan pengawasan mekanisme pembeki minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.
"Kemarin ada yang disampaikan melalui PeduliLindungi. Tetapi, pengawasannya kami lakukan bersama. Semuanya ada di provinsi, kami pelaksanaannya mengawasi," jelasnya.
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan aturan soal pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat pembelian.
Selain PeduliLindungi, masyarakat juga bisa menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai syarat lain pembelian.
Mekanisme baru untuk membeli minyak goreng tersebut mulai disosialisasikan sejak 27 Juni 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News