Terkuak Motif Pelaku Tega Tembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo

02 Juli 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Pelaku penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo ahirnya ditangkap. Pelaku berinisial ditangkap di Sampang pada Rabu (29/6).

Kepada polisi JO mengaku mendapat tugas dari seseorang berinisial E. "Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/7).

Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap E yang memberikan perintah terhadap tersangka JO.

BACA JUGA:  700 Guru di Sidoarjo Terima SK PPPK, Hamdalah

"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga mengakibatkan juragan barang bekas itu meninggal dunia," katanya.

Polisi mengamankan pelaku penembakan beserta barang bukti berupa senjata api. "Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Juragan Rongsokan Sidoarjo, Polisi Uji Proyektil

Pelaku ini, kata Kusomo, telah menerima uang imbalan Rp100 juta yang dijanjikan.

Pengakuan pelaku, senjata api yang digunakan dalam aksinya tersebut merupakan milik E.

BACA JUGA:  Polda Jatim Turun Tangan, Selidiki Penembakan Juragan Rongsokan

Selanjutnya, senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium forensik Polri untuk dibandingkan dengan selongsong peluru yang ditemukan.

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara, paling lama 7 tahun dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup.

Sebelumnya, seorang juragan rongsokan berinisial SB ditembak di di bawah jembatan layang Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher. SB sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM