TACB Ingin Tetapkan Kawasan Tugu Kota Malang Sebagai Cagar Budaya

02 Juli 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Objek wisata heritage Kota Malang terus dicari agar menjadi daya tarik bagi wisatawan yang singgah. 

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang bersama dengan Bidang Kebudayaan Disdikbud setempat tengah mendata Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Malang Dian Kuntari berharap kawasan Stasiun Kota Baru bisa ditetapkan menjadi cagar budaya sesuai dengan Surat Keterangan nomor 185.45/369/35.73.112/2018 yang terbit pada 8 Desember 2018.

BACA JUGA:  Malang Food Festival Digelar, Pencinta Kuliner Wajib Mampir

Saat ini untuk bangunan stasiun sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. 

"TACB di stasiun ada beberapa benda yang usianya sudah melampaui 50 tahun di antaranya seperti induktor genta, bel genta, corong air, meja putar, timbangan, dongkrak kayu, telepon T, brankas, yang semuanya masih berfungsi," kata Dian kepada GenPI.co Jatim, Sabtu (2/7).

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit Meroket Pengaruhi Inflasi di Kota Malang

Dian mengungkapkan, bel genta hingga kini masih berfungsi untuk memberitahukan bahwa kereta api akan lewat. 

Sementara itu, meja putar (turn table) digunakan untuk mengubah atau memutar arah hadap lokomotif. Corong air yang ada di Stasiun Kota Baru ini masih berfungsi tatepi sudah tidak digunakan lagi. 

BACA JUGA:  Warung Madangkara, Kuliner Legendaris di Malang, Maknyus Rasanya

Dahulu alat tersebut dipakai untuk menuangkan air dalam jumlah besar ke dalam tangki atau tender dari lokomotif uap. 

Selain benda-benda tersebut, Dian menyampaikan ada beberapa benda yang juga melebihi 50 tahun usianya, namun sudah tidak berfungsi, seperti Bogie SS dan trek por. 

Ketua TACB Kota Malang Erliana Laksmiani Wahjutami menjelaskan bahwa dengan kompleksitas bagunan cagar budaya Stasiun Kota Baru ini mempunyai prospek untuk ditingkatkan statusnya. Di antaranya adalah trowongan dan berbagai macam benda lama yang masih berfungsi sebagai sistem perkeretapian.

"Di sini hanya bangunan saja, ternyata stasiun ini memiliki peron tinggi yang terhubung dengan terowongan bawah tanah sebagai akses pejalan kaki," ucap Erliana.

TACB Kota Malang mempunyai program kerja menetapkan wilayah Tugu sebagai kawasan cagar budaya. 

Beberapa yang lebih dahulu menjadi bangunan cagar budaya di sekitaran Tugu Kota Malang antara lain, SMA kompleks, balai kota, Hotel Tugu, dan Tugu Kota Malang

Bangunan lain yang masuk kategori cagar budaya di kawasan tersebut, yakni Jembatan Mojopahit dan Kahuripan. Graha Tumapel UM/Wisma IKIP Malang juga masuk sebagai benda cagar budaya. 

"Oleh karena itu dibutuhkan minimal dua situs dalam satu lingkungan dan salah satunya di stasiun ini mempunyai prospek sebagai situs cagar budaya Stasiun Kota Baru," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM