Duh, Oknum Perangkat Desa Kalipare Malang Selewengkan Uang ADD

03 Juli 2022 01:01

GenPI.co Jatim - Polres Malang mencium adanya dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare.

Satu orang berinisial DEW telah diamankan di Mapolres Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penyidikan tengah dilakukan terhadap terduga pelaku terkait tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

Hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Barang bukti yag digunakan tersebut, antara lain, satu Bendel Audit Inspektorat setempat, satu Lembar Surat Teguran Bupati Malang, dua Bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 Stempel yang diduga palsu.

BACA JUGA:  Dana Desa Kurang Maksimal, Gus Yani: Lebih Ditingkatkan!

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/Alokasi Dana Desa 2019," ucap Ferli, Sabtu (2/7).

Terduga pelaku korupsi berinisial DEW yang sehari-hari bekerja sebagai perangkat Desa Kalipare dan menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan & Pembangunan.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kalipare Korupsi Dana Desa Sebesar Rp423 Juta

tersebut beralamat di Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Adapun lamanya ia menjabat semenjak tahun 2017 hingga sekarang 2022.

Menurut sang keterangan saksi, modus operandi tersangka menjelaskan bahwa dana desa yang ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan progam desa, namun DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam desa yang telah diselenggarakan.

"Dana yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada Pelaksana kegiatan, DEW mengaku bahwa sisa dana Dia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya," lanjutnya.

Sebelumnya, semenjak September 2021, DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang perihal tersangka agar segera mengembalikan keuangan Negara yang dia salahgunakan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

Kepada polisi tersangka mengaku telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa tahun 2019 untuk keperluan pribadinya.

Dia juga mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang, sehingga ia dengan sengaja berbuat nekat untuk merugikan Negara dengan total puluhan juta rupiah.

"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100 Juta Rupiah," pungkasnya.

DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM