Pemkot Surabaya Tunggu Petunjuk Tata Cara Baru Beli Minyak Goreng

03 Juli 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya tidak mau gegabah menerapkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah kota masih menunggu petunjuk teknis detail tata cara membeli menggunakan aplikasi tersebut.

"Tentu kami menginginkan semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, termasuk penjual minyak goreng juga diharapkan bisa mengakses aplikasi tersebut," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Sabtu (2/7).

BACA JUGA:  3 Manfaat Dahsyat Minyak Eucalyptus, Wajib Ada di Rumah

Dia menjelaskan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Surabaya segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang minyak goreng dan warga bila petujuk teknis sudah turun.

Menurutnya, pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK merupakan kontrol terhadap pembelian arus minyak goreng. Seseorang hanya bisa membeli 10 liter per hari.

BACA JUGA:  Pedagang Bingung, Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

"Kebijakan ini menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng, jadi arus barang bisa dikontrol," kata dia.

Minyak goreng curah juga telah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter.

BACA JUGA:  Pembelian Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi Sudah Tepat

Sebelumnya, sosialisasi dan transisi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi diperpanjang menjadi tiga bulan.

Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemui pengecer resmi yang belum terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM