GenPI.co Jatim - Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Santi Martini menilai Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa menjadi wadah mengedukasi masyarakat tentang bahaya asap rokok.
"Perwali ini merupakan edukasi kepada masyarakat agar sadar bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok terhadap dirinya maupun orang disekitarnya," kata Santi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7).
Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai KTR telah resmi diberlakukan di Surabaya sejak 1 Juni 2022.
Beberapa kategori lokasi yang masuk sebagai kawasan tanpa rokok, seperti sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Pelanggar bakal mendapatkan sanksi sesuai dasar hukum Perwali 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.
Sosialisasi telah dilakukan pada berbagai media sejak bulan Januari hingga Mei 2022.
"Perwali ini secara detail memberikan petunjuk implementasi peraturan daerah (Perda) KTR sehingga setiap lembaga atau area menjadi tahu kategorinya dan apa yang harus dilakukan," katanya.
Santi optimistis penerapan perda tersebut akan berhasil, mengingat sosialisasi sudah masif dilakukan.
Santi menekankan, aturan tersebut bukan melarang orang untuk merokok. Namun, menentukan kawasan mana saja menjadi lokasi merokok.
"Di luar wilayah tersebut (KTR, red), orang lain berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat," katanya.
Dia berharap masyarakat mendapat edukasi tentang dampak buruk asap rokok dan pada akhirnya dapat menurunkan prevalensi perokok di Surabaya.
"Sehingga kualitas kesehatan penduduk di kota Surabaya meningkat, dapat terlihat pada masyarakat yang sehat dan bugar sehingga produktif, dan juga anak-anak cerdas dan pandai," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News