GenPI.co Jatim - Kabar baik untuk warga Jawa Timur, Pemprov memperpanjang program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2022.
"Silakan memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (30/6).
Program ini memberikan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Mantan menteris sosial tersebut menyebut, minat program pemutihan terbilang tinggi.
Data Pemprov Jatim, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.
Program tersebut juga diklaim mampu menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.
"Ini menunjukkan betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," katanya.
Pemprov juga memberikan hadian berupa 46 tabungan umrah sebagai mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban pajak.
"Hadiah ini diundi dalam tiga tahap, masing-masing Ramadhan lalu sebanyak 15 orang, tahap kedua diundi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, dan tahap ketiga pada Hari Jadi Jatim Oktober 2022," kata Khofifah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News