Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan, Gass Cak

03 Juli 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Kabar baik untuk warga Jawa Timur, Pemprov memperpanjang program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2022.

"Silakan memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (30/6).

Program ini memberikan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:  Disindir Soal Pajak, Unggahan Juragan 99 ini Jawab Semuanya

Mantan menteris sosial tersebut menyebut, minat program pemutihan terbilang tinggi.

Data Pemprov Jatim, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan

Program tersebut juga diklaim mampu menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

"Ini menunjukkan betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," katanya.

BACA JUGA:  Pajak Kota Malang Naik di Libur Lebaran, 3 Sektor ini Terbanyak

Pemprov juga memberikan hadian berupa 46 tabungan umrah sebagai mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban pajak.

"Hadiah ini diundi dalam tiga tahap, masing-masing Ramadhan lalu sebanyak 15 orang, tahap kedua diundi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, dan tahap ketiga pada Hari Jadi Jatim Oktober 2022," kata Khofifah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM