2 Tahun Pandemi, Pemkot Surabaya Miliki Utang Rp400 Miliar

03 Juli 2022 11:30

GenPI.co Jatim - Pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) Kota Surabaya terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto menyebut, pembebasan lahan yang belum terbayarkan sebesar Rp400 miliar.

Dampak refocusing anggaran selama pandemi Covid-19 selama 2020 dan 2021 membuatnya masih memiliki utang atau tunggakan yang harus dibayar untuk pembebasan lahan.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Tunggu Petunjuk Tata Cara Baru Beli Minyak Goreng

"Masih banyak persil pembebasan JLLT dan JLLB belum terbayar. Biasanya anggaran untuk pembebasan Rp400 miliar setiap tahunnya, pas refocusing tinggal Rp200 miliar," kata dia.

Pun demikian, dia memastikan rencana utang tersebut akan dibayarkan tahun depan. "Tapi kalau PAK (perubahan anggaran keuangan, red) tahun ini ada uang, ya, langsung dibayar," kata Lilik.

BACA JUGA:  Kloter Pamungkas Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Diberangkatkan

Lilik mengakui, pemilik persil menagihnya karna penlok sudah keluar. Karena kalaupun mau dijual juga tidak bisa.

"Kalau sudah appraisal sesuai penlok, prosesnya cuma tinggal bayar dan mereka harus nunggu," kata dia.

BACA JUGA:  Jadwal Bioskop Surabaya Terbaru Hari ini

Lahan yang belum dibayarkan tersebut berad di JLLB dan sebagian besar ada di JLLT.

Dia menjelaskan, pembebasan lahan JLLB yang belum selesai dari Sememi ke Selatan. Baru sebagian yang terselesaikan.

Sementara itu untuk JLLT tinggal sedikit lagi, sebab, rata-rata sudah konsinyasi dan sudah dititipkan ke pengadilan.

"Jadi yang masih menolak, setelah adanya konsinyasi harus mau karena selama ini sering digugat dan di PTUN pemkot tetap menang. Hal ini dikarenakan untuk jalan umum bukan pribadi, dan sudah sesuai aturan undang undang," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM