Pakar Ingatkan Satgas BLBI Hati-Hati, Jangan Gegabah

03 Juli 2022 14:00

GenPI.co Jatim - Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Nurwahjuni mengingatkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhati-hati saat mengeksekusi aset jaminan obligor.

Dia menyontohkan salah satu tindakan gegabah Satgas BLBI saat melakukan eksekusi aset milik PT BRD dan PT BRE yang diduga terkait dengan kepemilikan PT Bank Asia Pacific di Bogor, Jawa Barat pada 22 Juni 2022.

Saat itu, Satgas BLBI menduga aset BRD dan BRE yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pacific, padahal tidak.

BACA JUGA:  2 Tahun Pandemi, Pemkot Surabaya Miliki Utang Rp400 Miliar

Nah, menurut Nurwahjuni, apa yang dilakukan Satgas BLBI itu berpotensi melanggar KUHP.

"Seharusnya Satgas BLBI terlebih dahulu mencari data legalitas aset tersebut, jangan asal main ambil saja. Itu sama saja merampas milik orang lain," kata Nurwahjuni beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Teh Botol Sosro, Cek Dulu Kualifikasinya

Dia menilai Satgas BLBI terkesan kurang berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih mengatasnamakan pribadi.

"Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

BACA JUGA:  Sosialisasikan Gemar Membaca, Aksi Madi di CFD Surabaya Unik

Contoh terbaru yang dijelaskan Nurwahjuni adalah penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap 300 sertifikat hak milik kepunyaan warga Jasinga di Kabupaten Bogor yang diserahkan Presiden Jokowi kepada warga.

Meski Satgas BLBI menengarai kepemilikan lahan terkait dengan eks aset Bank Namura Internusa, seharusnya tidak menihilkan program redistribusi lahan yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi.

"Satgas BLBI seperti menampar muka Presiden " ucap dia.

Dia menyebut ada dua terminologi hukum dalam nomenklatur BLBI, yakni dana Bank Indonesia bukan dana milik pemerintah, mengingat Bank Indonesia sebuah badan hukum sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Bank Indonesia.

Kedua, dana bantuan berbeda dengan kredit. Jika kredit wajib dibayar atau dikembalikan, sebaliknya bantuan bersifat sosial dan tidak wajib dibayar atau dikembalikan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM