GenPI.co Jatim - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melayangkan surat teguran kepada 2.740 pengelola gedung bertingkat.
Terguran itu diberikan karena gedung-gedung tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Huni (SLF).
DPRKPP memang tengah fokus menegur para pengelola gedung bertingkat yang memiliki struktur delapan lantai lebih.
"Apartemen, hotel, mal, itu kenapa (kami tegur)? Karena, memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran," kata Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad kepada media, Minggu (3/7).
Irvan menyebut, dari 2.740 teguran, hingga kini baru 145 pengelola yang merespon, lantaran masih banyak pihak belum memahami terkait SLF.
Ditanya soal pemberian sanksi bagi pengelola yang abai pada teguran tersebut, hal itu bakal diberikan.
"Jadi, setelah teguran ketiga.Kalau diabaikan segel dulu, baru pentupan," jelasnya.
Di samping itu, pihaknya berecana merevisi regulasi yang mengatur kepengurusan SLF. "Kita revisi, untuk mempercepat. Jadi, kalau misal tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian, tanda tangan owner atau penanggung jawan sudah cukup," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News