GenPI.co Jatim - Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan video mak-mak di Lamongan yang menutupi pelat nomor kendaraannya dengan celana dalam dan bra.
Keempat mak-mak tersebut menutupi pelat nomornya untuk mengindari Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Polres Lamongan merilis kasus tersebut. Berikut ini beberapa faktanya dikutip dari akun Instagram Polres Lamongan.
Menurut keterangan para wanita, video tersebut hanya dibuat konten saja dan hanya sekadar hiburan saja.
"Akan tetapi setelah kami berikan penjelasan dan berikan penyampaian kepada yang bersangkutan mereka mengakui serta mengetahui bahwa dampak dari penyebaran video ini tentu saja tidak benar karena ada beberapa pihak yang mungkin merasa dirugikan," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.
AKBP Miko menyampaikan, ada laporan yang masuk bahwa perbuatan keempatnya dinilai tidak pantas. Karena yang ditampilkan merupakan hal yang sangat pribadi.
“Sebagai contoh ada laporan bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah tidak pantas karena apa yang ditampilkan adalah merupakan hal yang sangat pribadi yaitu Celana Dalam dan Pakaian Dalam yang ditampilkan untuk menjadi konsumsi publik," katanya.
Saat konfrensi pers yang digelar Polres Lamongan, salah satu pelaku mengakuui kesalahan dan meminta maaf.
"Saya mengakui kesalahan saya yang meletakkan celana dalam dan Bh di motor saya dan saya meminta maaf kepada Bapak Kapolres Lamongan beserta seluruh jajaran Kepolisian Republic Indonesia dan warga masyarakat Lamongan," kata salah satu pelaku.
Dia mengaku tidak mengulangi perbuatan tidak pantas tersebut. "sekali lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya.” katanya.
AKBP Miko berharap kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran dan pengalaman semua pihak bahwa yag dilakukan memiliki konsekuensi baik secara etika dan moral.
"Baik secara hukum formal maupun hukum yang ada di masyarakat," tandas Miko. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News