GenPI.co Jatim - Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Malang atau Unisma menolak pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias RKUHP.
Mahasiswa ini mengeluarkan tiga tuntutan terkait revisi RKUHP.
Presiden mahasiswa Unisma Achmad Najib Ad Daroin mengatakan, pada dasarnya pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah berdasarkan pada asas keterbukan publik.
Hal tersebut tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP), yang menyebut masyarakat bisa mengawal serta memberi masukan nashah akademik RUU.
Karena itu, para mahasiswa mendesak agar pemerintah pusat membuka draft baru ke masyarakat secara umum.
“Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011. UU PPP itu menjelaskan agar memudahkan masyarakat dalam mengawal serta memberikan masukan naskah akademik," ujar Achmad Najib, Minggu (3/7).
Dia juga menuntut masyarakat bisa dengan mudah untuk mengakses rancangan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah harus mempertimbangkan dan memberikan respons atas aspirasi yang diajukan oleh masyarakat terutama dari kelompok rentan yang bisa saja terkena dampak dari KUHP.
Najib menilai, prosedur legalisasi dalam RKUHP terbaru rawan untuk diselewengkan.
“Kami berharap agar pemerintah dan DPR tidak menyimpang dari prosedur legalisasi. Pembahasan RKUHP ini harus terbuka, melibatkan partisipasi masyarakat, dan tidak dibahas secara tertutup saja,” terangnya.
Selanjutnya, aliansi yang terdiri dari organisasi mahasiswa di Unisma itu juga menuntut agar pasal-pasal bermasalah yang tidak pro terhadap demokrasi dan kepentingan rakyat dalam RKUHP dilakukan pembahasan ulang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News