Nekat Ikuti Instruksi Juragan, 2 Warga Lumajang Diamankan Polisi

05 Juli 2022 06:30

GenPI.co Jatim - ZA (29) dan P (45) warga asal Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang hanya bisa tertunduk saat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya ditangkap tepergok polisi saat akan mengirim sabu-sabu dari Madura ke Pasuruan.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

BACA JUGA:  Polres Gresik Tangkap Pria Cium Anak, Alasannya Buat Geram

"ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan Juragan, DPO, dan mereka mengaku kenal dari S," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui keterangan tertulis, Senin (4/7).

Anton menjelaskan, kedua pelaku mendapat instruksi untuk menuju Suramadu sisi Madura melalui Tol Perak.

BACA JUGA:  Viral Pria Dihajar Massa di GWalk Surabaya, Begini Kejadiannya

"Ditengah perjalanan ZA dihubungi Juragan, supaya balik ke Surabaya, ditunda keesokan harinya. ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel di Jalan Ampel," katanya.

Keesokan harinya, kedua tersangka kembali mendapatkan perintah mengambil sabu tersebut ke Madura, pada keesokan harinya.

BACA JUGA:  Heboh Penemuan Pria Tewas di Surabaya, Berikut Kronologinya

Hanya saja titik lokasi pengambilan berubah, yakni ditempatkan di pinggir jalan sebelah Timur RSUD Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Sekitar setengah jam, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut," ujarnya.

Pengendara motor tersebut kemudian melemparkan kantong plastik yang diduga berisi sabu ke dalam mobil ZA. "Setelah di buka tiga bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan," lanjutnya.

Setelah selesai, keduanya kembali mendapatkan perintah agar berangkat ke tol Pandaan dan turun di Purwosari dan kembali diminta menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

Polisi pun berhasil mengendus hal itu. Kedua ditangkap saat melintasi Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Ketika diamankan, polisi mendapati keduanya membawa sabu dengan berat total 3,037 kilogram. Barang haram itu terbagi menjadi tiga buah paket dengan berat, 1,017 gram, 1,007 gram, dan 1,013 gram.

Tak hanya paket sabu saja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang dengan nominal sebesar Rp300 ribu, dan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih.

Anton menyebut, ketika diamankan kedua belum sama sekali mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

"Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp1.700.000, dan uang itu digunakan untuk beli BBM, e-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp300.000," jelasnya. (*).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM