Pria Warga Surabaya Hanya Pasrah Saat Polisi Menggerebek Indekos

06 Juli 2022 14:00

GenPI.co Jatim - Pria berinisial SH (48) warga Kalimas Madya, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya hanya pasrah saat polisi menangkapnya.

Dia tepergok memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Polisi menggerebek kamar indekos tersangka yang ada di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Kecamatan Kenjeran, Rabu (25/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan, Surabaya dan sekitarnya Waspada

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat penggerebakan tersebut ditemukan 1,53 gram sabu-sabu dan 0,62 gram pil ekstasi dalam indekos tersangka.

“Petugas juga menyita uang Rp7 juta, ponsel merek Oppo, dan timbangan elektrik,” kata Daniel, Senin (4/7).

BACA JUGA:  Rumah Dijual di Sidoarjo, Lokasi Dekat Surabaya

Kepada polisi SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial ED sekitar tiga pakan sebelum ditangkap poisi.

“Transaksinya dilakukan secara ranjau di daerah Krian, Sidoarjo,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin Covid-19 di Surabaya Hari ini, Buruan Datang

Daniel menyebut, tengah memburu pelaku ED yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat SH dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM