GenPI.co Jatim - Pria berinisial SH (48) warga Kalimas Madya, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya hanya pasrah saat polisi menangkapnya.
Dia tepergok memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Polisi menggerebek kamar indekos tersangka yang ada di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Kecamatan Kenjeran, Rabu (25/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat penggerebakan tersebut ditemukan 1,53 gram sabu-sabu dan 0,62 gram pil ekstasi dalam indekos tersangka.
“Petugas juga menyita uang Rp7 juta, ponsel merek Oppo, dan timbangan elektrik,” kata Daniel, Senin (4/7).
Kepada polisi SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial ED sekitar tiga pakan sebelum ditangkap poisi.
“Transaksinya dilakukan secara ranjau di daerah Krian, Sidoarjo,” ujarnya.
Daniel menyebut, tengah memburu pelaku ED yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat SH dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News