GenPI.co Jatim - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan telah menutup seluruh gerai kelab malam Holywings di wilayah kerjanya.
Alasan menutup Holywings kata dia karena diketahui tidak memiliki NIB dan Sertifikat Standart (SS) yang sudah terverifikasi berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tak adanya dua hal tersebut, Holywings dipastikan belum memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional dengan mengacu pada bidang usahanya.
Penutupan kelab malam tersebut mengacu pada PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hal tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan penutupan Holywings di Jawa Timur.
"Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tetapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan wali kota," kata Khofifah, Rabu (6/7).
Di Jawa Timur, terdapat tiga outlet Holywings yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kertajaya Indah, dan Jalan Mayjend Yono Soewoyo.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ujarnya.
Khofifah menyebut, pihaknya bersama Pemkot Surabaya kini terus mengkaji izin operasional kelab tersebut.
"Saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan, sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," jelasnya.
Sebagaimana yang diketahui, polemik Holywings muncul usai terbitnya promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Sontak, promosi tersebut memantik reaksi dari banyak kalangan. Di Surabaya contohnya, beberapa organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi demo, sekligus meminta pencabutan izin operasional Holywinga secara permananen. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News