DLH Surabaya Tegur Penggunaan Kantong Plastik ke Gerai Bandel

07 Juli 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya telah melayangkan 50 surat teguran mengenai aturan penggunaan sampah plastik.

Teguran tersebut, lantaran para pemilik outlet atau gerai masih kedapatan menggunakan kantong plastik sebagai wadah barang belanjaan.

"Ada lebih dari 50 outlet yang sudah kami tegur, terkait dengan sampah plastik," kata Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Rabu (6/7).

BACA JUGA:  Komunitas Konten Kreator Disiapkan, Wisata Malang Kian Meledak

Supaya lebih maksimal dalam peneriapan Perwali Nomor 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, DLH kini masih mengebut sosialisasi.

"Jadi, yang diatur di perwali itu adalah kantong plastik bergagang (dilarang). Kalau wadah (kemasan) tidak apa-apa," ungkapnya.

BACA JUGA:  DPRD Jatim Pastikan Tuntutan Draft RKUHP BEM SI Diakomodir

Pihaknya tak ingin serta-merta menerapkan sanksi pada pelanggar. Sebab, hal tersebut bakal berimplikasi pada sektor ekonomi.

"Kalau diberikan pengertian sedikit demi sedikit, kami tetap jalan (sosialisasi) kok," ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Jatim Kejar Putra Kiai Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan

Sosailisasi tersebut juga guna memberikan pemahaman bagi masyarakat, bahwa mereka bisa menggunakan tas berbahan non plastik sebagai wadah belanjaan.

"Makanya saya berpikir orang yang misal, masuk ke mall itu harus bawa kantong (non plastik), itu jalan satu-satunya. Tulis di mall kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM