GenPI.co Jatim - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya telah melayangkan 50 surat teguran mengenai aturan penggunaan sampah plastik.
Teguran tersebut, lantaran para pemilik outlet atau gerai masih kedapatan menggunakan kantong plastik sebagai wadah barang belanjaan.
"Ada lebih dari 50 outlet yang sudah kami tegur, terkait dengan sampah plastik," kata Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Rabu (6/7).
Supaya lebih maksimal dalam peneriapan Perwali Nomor 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, DLH kini masih mengebut sosialisasi.
"Jadi, yang diatur di perwali itu adalah kantong plastik bergagang (dilarang). Kalau wadah (kemasan) tidak apa-apa," ungkapnya.
Pihaknya tak ingin serta-merta menerapkan sanksi pada pelanggar. Sebab, hal tersebut bakal berimplikasi pada sektor ekonomi.
"Kalau diberikan pengertian sedikit demi sedikit, kami tetap jalan (sosialisasi) kok," ujarnya.
Sosailisasi tersebut juga guna memberikan pemahaman bagi masyarakat, bahwa mereka bisa menggunakan tas berbahan non plastik sebagai wadah belanjaan.
"Makanya saya berpikir orang yang misal, masuk ke mall itu harus bawa kantong (non plastik), itu jalan satu-satunya. Tulis di mall kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News