Pandangan Pakar Hukum Unair Terkait Kasus ACT

07 Juli 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Dugaan penyalahgunaan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap atau ACT menyedot perhatian dari Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya Prawitra Thalib.

Lembaga filantropi itu dinilai melanggar UU Nomor 16/2021 juncto UU Nomor 28/2004 tentang Yayasan.

Selain itu juga UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulang Sumbangan.

BACA JUGA:  Keren, ACT Buka Dapur Keliling di Wilayah Terdampak Gempa Bumi

"ACT berbadan hukum yayasan. ACT harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata Prawita melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Soal ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dijelaskan bahwa pengumpulan sumbangan paling banyak dari hasil sumbangan yakni 10 persen.

BACA JUGA:  ACT Cosplay Studio Mampu Ekspor Hingga ke Amerika Serikat

Artinya, operasional melalui pengumpulang dana sosial itu tidak boleh melebihi batas ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Prawita menerangkan, anggaran dasar dari ACT terkait gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina harus dilihat kembali.

BACA JUGA:  Ada Tambal Ban Mobile Gratis di Baluran, Catat Contact Personnya

"Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya," jelasnya.

Hal itu mampu menjadi jalan guna menelusuri pertanggungjawaban pidana organ yayasan tersebut. Termasuk, apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan.

Jika, dugaan tersebut benar, sanksi pidana bisa dijatuhkan, baik kepada penerima pembagian maupun peraligan dari kekayaan yayasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

"Isinya menegaskan Setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terangnya.

Tak hanya sanksi pidana kurungan saja, pengurus ACT jika terbukti bersalah bisa dikenakan pidana tambahan, yakni kewajiban pengembalian uang, barang, hingga kekayaan yayasan yang dialihakn atau dibagikan.

Sebagaimana yang diketahui, usai dugaan kasus pelanggaran aturan yang dilakukan oleh ACT. Atas hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang.

Pencabutan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tertanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Surat itu ditandtangi langsung oleh Mensos Ad Interm Muhadjir Effendy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM