Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, RMI NU: Efek Jera

08 Juli 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang.

Keputusan Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang sebagai buntut kasus pencabutan santriwati yang dilakuan MSAT dimana salah satu pengurus ponpes.

MSAT diketahui juga merupakan anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu'thi.

BACA JUGA:  MSAT Belum Ditemukan, Polisi Sisir Area Pesantren

Menanggapi hal itu, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI NU) KH Iffatul Lato'if setuju dengan langkah yang telah ditempuh pemerintah.

"Bagus saya sangat setuju, karena kalau sudah terbukti adanya kasus seperti itu sebaiknya ditutup saja. Karena sudah jelas terbukti secara hukum," kata Gus Toif, Kamis (7/7).

BACA JUGA:  Putra Kiai Jombang MSAT Akhirnya Menyerahkan Diri

Penutupan pesantren ini juga dirasanya mampu mencegah hadirnya kejadiam serupa di pondok pesantren lain.

"Biar bisa memberi efek (jera, red) pada mereka," ujarnya.

BACA JUGA:  Perjalanan Panjang Anak Kiai Jombang MSAT, Hingga Serahkan Diri

Gus Toif juga merasa perihatin atas mencuatnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT.

Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, terlebih fungsi pondok pesantren juga merupakan wadah untuk memunculkan generasi teebaik untuk memajukan negara.

"Ini sungguh memukul kami komunitas pesantren yang selama ini sungguh menjaga dan mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Pondok Pesantren Shiddiqiyyah juga tak masuk dalam naungan Nahdlatul Ulama (NU). "Yang saya tahu bahwa pondok pesantren yang terjadi kasus itu lebih tidak mau berbaur dengan kami, bukan dari golongan orang-orang NU lebih jelasnya," jelasnya.

Ditanya soal regulasi yang menjamin keamana para santri maupun santriwati, hal itu disebutnya telah dimiliki oleh masing-masing pondok pesantren.

Hanya saja, permasalahnnya pondok pesantren Shiddiqiyyah tidak berada dalam naungan NU.

"Masing-masing di pondok pesantren itu pasti sudah ada regulasinya. Masalahnya yang dalam kasus-kasus ini pesantren yang menyendiri. Karena pesantren itu tidak berbaur dengan komunitas pesantren kebanyakan, seperti itu," jelasnya.

Soal upaya penangkapan tersangka MSAT, pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian, lantara sudah melanggar hukum dan norma yang berlaku.

"Kalau sudah terbukti dengan jelas itu memang tindakan pidana, ya kami mendukung sepenuhnya untuk diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM