GenPI.co Jatim - Izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dicabut Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu buntut kasus pencabulan santriwati oleh MSAT.
MSAT diketahui merupakan putra dari pemilik pondok, K.H. Muhammad Mukhtar Mukhti.
Lantas bagaimana nasib para santri disana? Kanwil Kemenag Jawa Timur angkat bicara soal hal itu.
Hak para santri dari pondok di Ploso, Jombang itu sudah dijamin oleh Kemenag.
Saat ini, Kemenag tengah berkomunikasi dengan para wali santri terkait lokasi pendidikan yang baru bagi anak-anaknya.
"Apakah mondok lagi di daerah lain, atau menimba ilmu di sekolah pada umumnya," kata Kabid Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur Mohammad As'adul Anam di kantornya, Jumat (8/7).
Anam menyebut, memang beberapa santri di sana memilih untuk pulang ke daerah masing-masing. Selain itu, ada pula yang pindah ke pondok lain usai mencuatnya kasus pencabulan oleh MSAT.
"Sebagian santri di sana sudah pulang, sebagian masih berada di sana," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menunggu perkembangan data terbaru terkait jumlah santri saat ini.
Pihaknya menyebut, kemenag menjamin nasib para santri. "Ini merupakan tanggung jawab kami agar mereka segera mendapatkan hak mendapatkan pendidikan," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News