Warga Banyuwangi Ingat Jangan Pakai Plastik untuk Hewan Kurban

08 Juli 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Pemkab Banyuwangi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik pada momen Iduladha.

Pengurangan plastik tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dirilis sejak 30 Juni 2022.

"Sebisa mungkin pembagian daging kurban tidak harus diwadahi dengan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk komitmen keterlibatan masyarakat dalam upaya mengurangi polusi sampah plastik di Banyuwangi," ujar Sekdakab Banyuwangi, Mujiono, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Bidadari Banyuwangi, Dewi Zega Si Cantik Jelita Buat Terpana

Dia mengatakan, surat edaran tersebut teah ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, pimpinan OPD se-Banyuwangi, serta BUMN/ BUMD, dan perusahaan swasta di Banyuwangi.

Surat edaran tersebut tertuang imbauan pembagian daging kurban ditempatkan ke wadah non-plastik yang dapat didaur ulang dengan mudah oleh alam.

BACA JUGA:  Waspada! Jalur Menuju ke Kawah Ijen via Banyuwangi Longsor

Beberapa yang dianjurkan, di antaranya, wadah dari daun atau anyaman bambu. Dalam surat tersebut juga disarankan untuk para penerima daging kurban membawa wadah sendiri dari penerima.

"Kami menargetkan pada 2025 terjadi pengurangan sampah anorganik sampai 30 persen di Banyuwangi. Serta 70 persen sisanya dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kita terus berupaya untuk mengurangi kebocoran sampah plastik ini," kata Mujiono.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Luncurkan Jagoan Bisnis Berhadiah Ratusan Juta

Data Pemkab Banyuwangi menyebutkan, potensi sampah tahun lalu diperkirakan mencapai 448 ribu ton.

Sebanyak 34 persennya merupakan sampah anorganik yang tidak bisa diurai oleh alam dengan mudah. Dari jumlah tesebut 45 persennya berupa kantong plastik.

Aturan penggunaan sampah plastik tersebut telah sesuai Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Perda tersebut kemudian dilakukan revisi pada Tahun 2021 untuk menguatkan kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian sampah plastik melalui peraturan bupati.

"Yang pasti, upaya untuk mengurangi kantong plastik ini, tidak semata pada pelaksanaan kurban. Namun, dalam berbagai bidang lain dan kegiatan lain yang sekiranya berpotensi menimbulkan penggunaan kantong plastik yang tinggi," bebernya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut mengatur para penyelenggara penyembelihan hewan kurban juga diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Pihaknya juga mengimbau agar tetap menjaga kebersihan tempat penyembelihan, termasuk limbah kotoran. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM