Izin Ponpes Shiddiqiyah Dicabut, Kemenag Jelaskan Nasib Santri

10 Juli 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyah setelah adanya kasus anak kiai di Jombang yang melakukan pencabulan terhadap santriwati.

Seiring dengan langkah Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyah, para santri di sana ada yang memilih keluar dan bertahan.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim As'dul Anam menjelaskan yang dicabut adalah izin operasional Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).

Hal ini artinya, aktivitas di Pesantren Shiddiqiyah tidak diberhentikan secara keseluruhan. Misalnya kegiatan mengaji mingguan tidak dilarang.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Gresik, Lulusan SMK Dipersilakan Mendaftar

"Dicabut izin dalam artian operasional (PKPPS) ditutup, kami enggak bisa membatasi kegiatan yang bukan santri. Yang ditutup kegiatan santri dan aspek kepesantrenannya," jelas Anam di Sidoarjo, Jumat (8/7).

Dia juga menjelaskan mengenai nasib santri, Kemenag Jatim berkoordinasi dengan Kemenag Jombang untuk menentukan ke mana mereka melanjutkan pendidikannya.

BACA JUGA:  Gempa Malang Terasa Hingga Blitar, BPBD Beri Laporan Terkini

"Kami ingin mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana. Kira-kira nanti mereka ingin melanjutkan ke mana," katanya.

Menurut dia, saat ini masih ada santri yang bertahan di sana. Namun, kebanyakan orang tua sudah memindahkan anak mereka ke pesantren lain.

BACA JUGA:  Kapolres Jombang, Sosok Negosiator di Ponpes Shiddiqiyah

Berdasarkan data yang dia dapat, ada 1.041 santri yang belajar di sana. Kemenag Jatim akan terus memantau para santri untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak.

"Kalau informasi dari Kemenag Jombang memang sudah banyak wali santri yang menarik anak-anaknya, tetapi kami masih cek lagi berapa jumlah pastinya," terangnya.

Rencananya dalam waktu dekat Kemenag Jatim akan mendatangi Pesantren Shiddiqiyah untuk menemui Kiai Muchtar Mu'thi untuk menjelaskan hal teknis mengenai pencabutan izin operasional.

"Kami yang ke sana untuk (membahas, red) kelanjutan pesantren," ucapnya.

Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah buntut kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. (mcr12/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM