Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru di Daop 8 Surabaya

11 Juli 2022 18:00

GenPI.co Jatim - KAI Daop 8 Surabaya segera menerapkan aturan vaksin booster atau suntikan dosis ketiga sebagai syarat naik kereta api jarak jauh. Aturan tersebut mulai dijalankan pada 17 Juli 2022.

Pelaku perjalanan yang masih belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, persyaratan vaksin booster ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

BACA JUGA:  Penertiban Bantaran Rel Kereta Api Jadi Masalah, Kata Pengamat

Menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022 telah diatur mengenai hal tersebut.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/7).

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Semarang Tengah Juli

Luqman menjelaskan, PT KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun dan klinik kesehatan.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," jelasnya.

BACA JUGA:  Jadwal dan harga tiket kereta api Surabaya-Jakarta Juli 2022

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bagi pelanggan yang tidak belum memenuhi sarat tersebut bakal ditolak untuk berangkat. "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM