Polisi Tangkap Dimas Kanjengnya Banyuwangi, Rp260 Juta Raib

12 Juli 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Polisi menangkan di Banyuwangi menangkap seseorang berinisial SH, warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo yang juga disebut Kanjeng Dimasnya Banyuwangi.

Pria berusia 49 tahun itu sukses menipu korbannya dengan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, SH ditangkap setelah seseorang melaporkannya pada Kamis 6 Juli 2022.

BACA JUGA:  Buruan Daftar! BRI Buka Program Magang Kampus Merdeka

"Setelah laporan esok harinya pelaku penipuan dan penggelapan langsung kami tangkap, yakni pada Jumat 7 Juli 2022," kata Budi.

Penangkapan SH itu diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku sendiri diamankan polisi saat mengambil uang di ATM kawasan Pasar Purwoharjo, Banyuwangi.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan, Kepolisian Siap Kawal

Korban berinisial W (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring melaporkan kasus ini.

Dia, korban berinisial W menjelaskan, pada awalnya pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, dia ditelepon oleh seseorang berinisial AM.

BACA JUGA:  20 SDN di Pamekasan Berdiri di Tanah Milik Pribadi, DPRD: Gawat

"Dalam telepon itu, korban diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris," bebernya.

Setelah obrolan melalui sambungan telepon, AM lalu mengantar W ke rumah SH. Di rumahnya, apabila ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp35 juta dan bakal digandakan menjadi Rp12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH karena korban kenalnya kepada AM,” lanjutnya.

Selanjutnya, uang Rp35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.

“Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp12 miliar,” terangnya.

Kemudian, SH meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp260 juta,” ujar Budi. (mcr12/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM