GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus kekerasan seksual Sekolah Menengah Atas Selamat Pagi Indonesia atau SMA SPI Batu akhirnya resmi ditahan.
Julianto Eka Putra alias JEP harus mendekam di balik dinginnya jeruji Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
Kepala Lapas Lowokwaru Kelas I Heri Azhari menyampaikan, terdakwa JEP akan ditahan selama 30 hari bersama dengan tahanan lainnya.
Pihaknya memastikan JEP tidak akan mendapatkan perlakuan khusus selama proses penahanan.
"Iya benar JEP sudah di tahan di Lapas bersama terdakwa lainnya. Tidak ada perbedaan hanya akan ada pengawasan khusus untuknya," ucap Azhari saat dihubungi GenPI.co Jatim, Selasa (12/7).
Terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu itu masih diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya.
Hanya saja, untuk pihak keluarga masih belum diizinkan menjenguk karena dalam situasi pandemi Covid-19.
Sebagai informasi tambahan rencananya, terdakwa JEP akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berdasarkan sidang dakwaan yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, JEP telah didakwa dengan hukuman minimal tiga tahun dengan maksimal 15 tahun.
Hal tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh JEP dengan Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News