KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Lagi, Terkait Kasus Apa?

12 Juli 2022 16:30

GenPI.co Jatim - KPK memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Hari ini, Rahmat Santoso diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pengurusan perkara di MA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/7).

Dia mengatakan, pemerisaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

BACA JUGA:  Aura Bidadari Blitar Terpancar Kuat di Setiap Penampilannya

Selain Rahmat Santoso, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya, yakni Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, PNS/wiraswasta Nurdiana Rahmawati, dan wiraswasta Hanjaya Adikarjo.

Lima orang lainnya dari pihak swasta, yakni Bagus Ramadhanarto, Iwan Liman, Juliana Inggriani Liman, Handoko Sutjitro, dan David Muljono.

BACA JUGA:  5 Destinasi Wisata di Blitar ini Wajib Dikunjungi

Sisanya, tiga orang yang merupakan pihak pengurus rumah tangga, yakni Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari, dan Melia Candra.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Wakil Bupati Blitar ke Gedung KPK di Jakarta pada Senin (4/7).

BACA JUGA:  Bapak dan Anak Hilang di Pantai Pundak Blitar Ditemukan Tim SAR

Wakil Bupati Blitar dipanggil sebagai saksi dan didalami pengetahuannya mengenai aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka dalam kasus TPPU ini, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD)

Sekadar diketahui, dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011—2016.

Perkara tersebut menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK belum mengumumkan konstruksi perkara serta tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka akan diumumkan setelah penyidikan sudah dinilai cukup.

Nurhadi dan menantunya telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung oleh KPK. Keduanya menjalani pidana korupsi selama 6 tahun dan juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo.

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM