Izin Batal Dicabut, Kemenag Beberkan Kondisi Ponpes Shiddiqiyyah

13 Juli 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Izin operasional Pondok Pesantren alias Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang batal dicabut. Kegiatan pendidikan tetap berlanjut normal.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan, tidak jadi dicabutnya izin pondokan itu lantaran kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT alias Bechi bukan bersifat keorganisasian.

Pondok Pesantren Shiddiqiyyah pimpinan Kiai Muchtar Mu'kthi secara organisasi tidak terlibat secara langsung.

BACA JUGA:  Pelecehan di Ponpes, Dampaknya Luar Biasa, Kata Pengamat

"Kasus ini bersifat by case atau oknum dan bukan bersifat keorganisasian," kata Anam saat memberikan keterangan pada awak media di Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, Rabu (13/7).

Selain itu, pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi kepolisian saat melakukan upaya penjemputan Bechi juga telah diamankan. Beberapa di antaranya ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Pemerintah Hanya Sibuk Soal Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Kata JIAD

"Kemudian, (Kemenag, red) meminta lembaga pendidikan di pesantren ini dilakukan pembinaan," ujarnya.

Sejumlah hal yang mendasari urung dicabutnya izin ponpes di Jombang itu juga atas saran dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal, JIAD Angkat Bicara

"Seluruh hak terkait izin operasional dan pengampuhan santri di pesantren dikembalikan kepada lembaga," jelasnya.

As'adul Anam menambahkan, Kanwil Kemenag Jawa Timur juga sudah melakukan pemantauan di lapangan. Kondisi saat ini telah dinyatakan kondusif.

Kegiatan pendidikan sudah berjalan normal. "Sudah tidak ada kerumunan (simpatisan, red). Kegiatan kembali seperti sedia kala," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kemenag sempat melakukan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, pada Kamis (7/7).

Pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari mencuatkan kasus pencabulan oleh salah seorang pengasuh pondok, yakni MSAT kepada santriwatinya.

Kendati demikian, pada Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut bahwa pencabutan izin pondokan itu dibatalakan.

Hal itu guna memberikan jaminan keberlangsungan pendidikan bagi para santriwan dan santriwati di sana. Sedangkan, kasus hukum MSAT tetap berjalan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM