Pria di Surabaya ini Tak Berkutik, Kamar Indekos Digerebek Polisi

13 Juli 2022 23:00

GenPI.co Jatim - Pria berinisial RA (47) tidak pernah menduga, orang yang mengetuk pintu kamar kosnya di Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya ternyata polisi.

Polrestabes Surabaya menangkapnya karena lantaran terlibat kasus narkoba.

RA ditangkap di kamar kosannya yang terletak di Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:  6 Tempat Wisata di Surabaya Selatan yang Wajib Anda Kunjungi

Saat digeledah polisi menemukan sabu-sabu dengan berat total 8,44 gram. Barang haram itu terbagi dalam sembilan poket plastik transparan.

"Berat masing-masing (poket) lebih kurang 4,78 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,46 gram 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, dan 0,48 gram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (13/7).

BACA JUGA:  Alasan PN Surabaya Gelar Sidang Anak Kiai Jombang Secara Daring

Berdasarkan pengakuan RA, barang haram itu didapatkannya dari seseorang bernama MC yang kini juga sudah ditangkap dengan cara diditipkan untuk dijual.

Jika barang itu laku keseluruhan, RA akan mendapatkan komisi penjualan sebesar Rp200 ribu per gramnya.

BACA JUGA:  Viral Curhatan Warga, Kelurahan Medokan Ayu Surabaya Buka Suara

"Juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan," lanjutnya.

Polisi mengamankan barang bukti dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik, satu buah ponsel berwarna biru, tepak kain berwarna abu-abu, dan uang tunai senilai Rp750 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM