GenPI.co Jatim - Pria berinisial RA (47) tidak pernah menduga, orang yang mengetuk pintu kamar kosnya di Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya ternyata polisi.
Polrestabes Surabaya menangkapnya karena lantaran terlibat kasus narkoba.
RA ditangkap di kamar kosannya yang terletak di Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat digeledah polisi menemukan sabu-sabu dengan berat total 8,44 gram. Barang haram itu terbagi dalam sembilan poket plastik transparan.
"Berat masing-masing (poket) lebih kurang 4,78 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,46 gram 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, dan 0,48 gram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (13/7).
Berdasarkan pengakuan RA, barang haram itu didapatkannya dari seseorang bernama MC yang kini juga sudah ditangkap dengan cara diditipkan untuk dijual.
Jika barang itu laku keseluruhan, RA akan mendapatkan komisi penjualan sebesar Rp200 ribu per gramnya.
"Juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan," lanjutnya.
Polisi mengamankan barang bukti dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik, satu buah ponsel berwarna biru, tepak kain berwarna abu-abu, dan uang tunai senilai Rp750 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News