Batalnya Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sudah Sesuai Kajian

14 Juli 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menepis anggapan bahwa pembatalan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dilakukan karena tergesa-gesa.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan, urung dicabutnya izin pondokan itu berdasarkan arahan yang diberikan oleh kementerian agama.

"Kemarin sampai saing dilakukan rapat ditingkat pusat dan dari hasil-hasil kajian untuk tidak dilakukan pencabutan," kata As'adul Anam saat sesi konfrensi pers di kantornya, Rabu (13/7).

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan, Kepolisian Siap Kawal

Kemenag Jawa Timur pun berpedoman pada hal tersebut, sekaligus melihat fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kami esselon satu melihat fakta di lapangan dan diputuskan untuk tidak mencabut (izin operasional, red), tetapi melakukan pembinaan. Jadi yang kami terima adalah arahan Menteri Agama Ad Interim (Muhadjir Effendy, red)," lanjutnya.

BACA JUGA:  Viral Seruan Perang Bela Shiddiqiyyah, Polres Jombang Ambil Sikap

Salah satu hal yang jadi pertimbangan pembatalan pencabutan izin Pondok Pesanten Shiddiqiyyah, karena tidak ditemukan perintah dari pihak pondokan agar melakukan pengadangan kepada petugas saat proses penjemputan MSAT alias Bechi.

Sebagaimana yang diketahui, MSAT merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu'kthi.

BACA JUGA:  Alasan PN Surabaya Gelar Sidang Anak Kiai Jombang Secara Daring

Pengadangan itu bersifat spontan. Para simpatisan dan santri di sana punya hubungan kedekatan dengan para pimpinan atau pengasuh pondokan.

Tak adanya arahan dari pihak Shiddiqiyyah untuk melakukan penghadangan menjadi salah satu aspek pertimbangan pembatalan pencabutan izin operasional pondokan.

"Ternyata (pengahadangan saat upaya penjemputan MSAT, red) bukan keputusan lembaga untuk melakukan penghadangan itu. Jadi, (terjadi secara, red) tiba-tiba," kata

Pihak kepolisian mengamankan 320 orang yang ditengerai mencoba menghadang proses hukum pada MSAT. Selanjutnya, di antara ratusan massa itu, terdapat lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka yang menghalang-halangi sudah ditangkap. Yang melakukan pelecehan sudah ditangkap," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM