Sidang Perdana Gugatan Pernikahan Beda Agama Digelar 10 Menit

14 Juli 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Perkara gugatan pernikahan beda agama yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri atau PN Surabaya mulai disidangkan, Rabu (13/7).

Sidang yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat itu berjalan selama 10 menit saja.

Majelis hakim yang diketuai Khusaini langsung menutup sidang tidak lama setelah dimulai. "Tergugat silakan dilengkapi surat tugas. Sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022," kata Khusaini.

BACA JUGA:  Ternyata Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Sementara itu, Kuasa hukum Kadispendukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo menyebut, siap menghadapi persidangan.

"Pasti, Dukcapil sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara ya," kata dia.

BACA JUGA:  Heboh Pernikahan Beda Agama di Surabaya, MUI Jatim Beri Komentar

Pun demikian, Kurniawan belum bisa menyampaikan detail gugatan itu. Pihaknya meminta untuk menunggu agenda sidang yang menggandekan hal tesebut pada Agustus 2022.

"Tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang dan akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya di 10 Agustus 2022," ungkapnya.

BACA JUGA:  Heboh Pernikahan Beda Agama, PWNU Jatim Beri Komentar Tegas

Empat orang, yakni Ali Muchtar, Tabah Ali Sutanto, Ahmah Khoiril Ghufron, dan Shodikun menggugat putusan PN Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pada 26 April 2022.

Kuasa hukum keempat penggugat tersebut, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf gugatan yang dilayangkan kliennya bukan ditujukan untuk membatalkan pernikahan. Melainkan membatalkan putusan nikah beda agama dari PN Surabaya.

"Kami hanya untuk membatalkan putusan, bukan untuk membatalkan perkawinan. Kan ini perbuatan melawan hukum, boleh kami ajukan (gugatan), kecuali membatalkan pernikahan," ujar Yusuf.

Dia yakin mampu merampungkan persidangan, sekalipun belum siap.

"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum," jelasnya.

Dirinya berharap, persidangan selanjutnya bisa menghadirkan sejumlah pihak. "Entah dari PP Muhammadiyah atau PBNU, saya berharap persidangan tidak molor terlalu lama sesuai hukum acara," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM