21 Santri Ponpes Shiddiqiyah Pilih Keluar, Kemenag Fasilitasi

14 Juli 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Puluhan santri dikabarkan mundur atau memilih keluar dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.

Kemenag Jawa Timur bersedia memfasilitasi para santri tersebut apabila ingin melanjutkan pendidikan di pesantren lainnya.

"Ada 21 santri yang mengundurkan diri. Mereka sekali lagi kalau minta difasilitasi di kabupaten mana kami fasilitasi," kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur Mohammad As'adul Anam, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  Polda Jatim Olah TKP Kasus Pelecehan Seksual SMA SPI Kota Batu

Dia tidak mempermasalahkan pengunduran diri puluhan santri, karena sudah merupakan hak mereka dan wali santri.

Terlebih, salah seorang pengurus pesantren berinisial MSAT saat ini harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindakan pencabulan pada santriwatinya.

BACA JUGA:  Hanindhito, Bupati Muda Kediri yang Sat Set Dengar Keluhan Warga

Kejadian itu membuat santri tidak nyaman dan mempengaruhi kondisi psikologis mereka.

"Kemudian kalau orang tua dan santri menarik diri itu kewenangan mereka," terangnya.

BACA JUGA:  Harga Emas Anjlok Akibat Inflasi, Jangan Dijual Dulu

Anam tak menyebut latar belakang dibalik pengunduran diri 21 orang santri tersebut dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

"Alasannya tidak disampaikan," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kemenag sempat melakukan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, pada Kamis (7/7).

Pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari mencuatkan kasus pencabulan oleh salah seorang pengasuh pondok, yakni MSAT kepada santriwatinya.

Kendati demikian, pada Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut bahwa pencabutan izin pondokan itu dibatalakan. Hal itu guna memberikan jaminan keberlangsungan pendidikan bagi para santriwan dan santriwati di sana. Sedangkan, kasus hukum MSAT tetap berjalan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM