GenPI.co Jatim - KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari senilai Rp60 miliar.
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7).
Sebelumnya KPK telah menyita aset Puput berupa tanah dan bangunan di beberapa titik di Probolinggo.
KPK terus mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset dan penyitaan dari para tersangka.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan suami Puput, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang juga menjerat Puput dan Hasan.
Keduanya saat ini sudah dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Surabaya. Puput ditahan di Rutan Kelas IIA Surabaya, sedangkan Hasan di Lapas Kelas I Surabaya.
"Hari ini, jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke lapas di Surabaya," kata Ali. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News