GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan peringatan keras terhadap seluruh anak buahnya untuk tidak bermain-main dengan hukum.
Instruksi tegasnya itu diutarakan setelah polisi menetapkan F, salah seorang oknum Satpol PP Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang hasil sitaan.
"Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman)," kata Eri Cahyadi saat ditemui di Masjid Al-Muhadjirin, Jumat(15/7).
Ulah yang dilakukan oleh F, kata dia, juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, agar tak melakukan perbuatan serupa.
Menurutnya, daripada berbuat menyalahi aturan, para ASN lebih baik memikirkan nasib dan kebahagiaan warga Surabaya.
"Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," jelasnya.
Ditanya soal sanksi, Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh F masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Pihaknya bakal melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sudah melakukan. Di situ sudah ada tahapannya, ada berat, ringan, sedang hukumannya. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya berat lah. Jadi, insha allah pasti ada tindak lanjuntnya," ujarnya.
Sebelumnya, F Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan di gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.
Pengangkutan barang hasil penerthban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.
F diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
"Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," kata Danang melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News