Polisi Tangkap Residivis Pengedar Pil Koplo, Meresahkan Warga

15 Juli 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota menangkap seorang residivis pria berinisial FAV (23) yang merupakan seorang pengedar pil koplo.

FAV terbukti membawa 55.260 hutir pil jenis donel L di kawasan Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolsek Blimbing Kota Malang Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan bahwa pelaku FAV berhasil diringkus oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan dari warga masyarakat setempat.

BACA JUGA:  BRI dan Hiswana DPD III Mudahkan Pembayaran Pengusaha Migas

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga ada transaksi obat-obatan terlarang.

"Kami bergerak ke kawasan Arjosari, karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang di sebuah rumah di wilayah tersebut," katanya lagi.

BACA JUGA:  Forum Merah Putih Datang dan Segel Kantor ACT Jatim

Pada saat tersangka diamankan, petugas mendapatkan barang bukti berupa pil koplo jenis dobel L sebanyak 55.260 butir yang dikemas dalam 55 botol plastik berwarna putih dan dalam sejumlah bungkus plastik.

Ia menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Penertiban Kawasan Jagalan Malang Mundur, ini Alasan PT KAI

"Kami terus memerangi narkoba untuk menjadikan wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Malang menuju bersih dari narkoba atau Bersinar," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10-15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM