Polisi Tangkap Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya

16 Juli 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sindikan joki UTBK SBMPTN 2022 yang berjumlah 8 orang tersebut.

Para pelaku yang berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya, yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), IB (31), MSME (26), dan RF (20).

Keenaman pelaku merupakan warga asal Surabaya. Sedangkan dua lainnya merupakan warga Kalimantan.

BACA JUGA:  Warga Gondanglegi Nekat Curi Cabai, Jangan Ditiru

Kasus joki tes masuk perguruan tinggi ini terbongkar saat seleksi masuk perguruan tinggi berjalan di salah satu universitas di Surabaya.

Peserta ujian itu kedapatan membawa membawa peralatan perekam, mikrofon, dan hp. Diduga, mereka melakukan praktik joki UTBK SBMPTN dan dikendalikan oleh sindikat joki.

BACA JUGA:  Unggul Hasil Survei, Kader PDIP Jangan Terlena

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, tersangka tak hanya bekerja di balik layar saja. Mereka juga ada yang terjun langsung menggantikan peserta ujian yang tidak hadir atau tak mengikuti jalannya tes.

"(Ada yang bertugas) pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, team master," kata Yusep, Jumat (15/7).

BACA JUGA:  Guru Honorer di Situbondo Curhat, Minta Tambah Formasi PPPK

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti praktik joki SBMPTN itu, seperti 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, dan 44 mikrofon.

Terkait mekanisme pelaksanaan joki, Yusep menerangkan, sistem kerja komplotan joki itu dibangun oleh MJ selaku koordinator. Orderan yang masuk, baik melakui broker maupun langsung, dicatat oleh admin terlebih dahulu.

Pencatatan yang dilakukan itu, meliputi nomor ujian, jadwal ujian, jurusan yang dipilih, dan universitas tujuan.

"Kemudian yang akan mengikuti ujian. Jika, (melaksanakan ujian di) luar kota akan di tempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat. Jika (berlangsung di) dalam kota, saat mau ujian diminta datang ke basecamp atau rumah yang disewa sindikat," terangnya.

Sementara itu, tim briefing akan mendatangi calon peserta, tujuannya menjelaskan tata cara penggunaan alat-alat yang digunakan dalam menunjang praktik joki tersebut.

Saat akan melaksanakan ujian, alat-alat itu bakal dipasangkan di tubuh calon peserta.

Yusep mencontohkan cara kerja alat tersebut, seperti halnya kamera yang mampu memotret sol ujian peserta. Setelah diperoleh, tangkapan gambar itu bakal di screenshot oleh para operator.

"Setelah di screenshot oleh operator, kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya," jelasnya.

Usai soal itu rampung dikerjakan, selanjutnya jawaban akan dikirimkan ke operator untuk dibacakan melalui microfon yang terhubung langsung ke peserta.

Terkait tarif yang patok komplotan joki itu tergantung pada pilihan universitas dan jurusan calon peserta.

"Di antaranya (tarif berkisar) Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000. sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama dan berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang," jelasnya.

Melihat dari besaran tarif yang dipatok, komplotan itu berhasil meraup pundi-pundi rupiah hingga Rp2,5 miliar, pada 2020. Sedangkan pada 2021 mereka sukses meloloskan 69 orang peserta ujian dari berbagai universitas dan jurusan.

"Pendapatan (2021) sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar)," ujarnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka joki tes masuk perguruan tinggi itu dijerat dengan pasal Pasal 32 ayat (2) Subsider Pasal 48 ayat (2) UU
Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM